Plagiat
atau plagiarism internet adalah penciplakan atau penggunaan semua karya yang di
dapati melalui halaman di internet, menjadikan ide orang lain sebagai hak
sendiri tanpa sebarang kredit diberikan kepada penulis asal dan karya asal.
Kata ‘plagiat’ itu sendiri berasal dari perkataan bahasa inggris yakni
‘plagiarism’yang terhasil dari pada perkataan latin, ‘plagiarius’, dan
perkataan Greek ‘plagion’. Kata ‘plagion’ ini membawa maksud menculik atau
mencuri sesuatu atau seseorang. Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, plagiat
adalah tidakan mengambil atau pemgambilan karangan orang lain dan disiarkan
sebagai karangan sendiri. Di dunia sastra istilah plagiat sudah lama dikenal
dan merupakan suatu pelanggaran.
Di
dunia maya plagiat sudah sering terjadi, mengapa demikian?hal ini disebabkan
karena di dunia maya adalah dunia yang bebas. Maksudnya orang bisa mengakses
apa aja saja yang ada di dunia maya. Hal seperti ini banyak disebut juga copy
paste dalam dunia maya. Tindakan meng copy-paste ini sudah menjadi hal yang
biasa di dunia maya. Hal inilah yang membuat plagiat menjadi satu bagian dari
cybercrime. Plagiat
di Internet. Terlalu banyak aktivitas plagiat yang boleh dilakukan menerusi
Internet. Antara aktivitas plagiat ini kebiasaanya melibatkan teks, perisian
komputer, animasi – tidak kira dalam bentuk video, audio, grafik dan
sebagainya. Terdapat juga aktivitas plagiat di mana teks daripada artikel, buku,
blog, wikipedia dan jurnal ditiru. Beribu-ribu hasil carian seperti artikel,
data dan gambar boleh didapati dengan hanya menaip kata kunci dan melakukan
satu carian yang mudah. Hasil carian diperoleh dalam masa beberapa saat sahaja.
Hasil carian kemudiannya boleh di salin tampel (copy-paste), di muat turun ke
dalam komputer sendiri malahan ada yang sanggup bertindak lebih jauh lagi atau dengan membayar bagi mendapatkan salinan karya tersebut. Plagiat
merupakan suatu tindakan yang melanggar hak cipta, seperti yang telah
dipaparkan dalam undang-undang no 19 tahun 2002.
Jenis-jenis
plagiat
Menurut
petunjuk teknis pencegahan plagiat UPI yang mengutip dari http://www.u.arizona.edu/~rlo/482/plagiarism.pdf
tiga jenis plagiat :
- Menggunakan kata-kata orang lain secara persis tanpa membubuhkan tanda kutip beserta rujukannya
- Menggunakan kata-kata orang lain, tetapi mengubah beberapa di anatara kata-kata itu atau menyusunnya kembali walaupun disebutkan
- Meringkas atau memfrase kata-kata orang lain tanpa mencantumkan rujukannya.
Elemen
plagiat
Dalam
buku bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Fecilia Utorodewo
dkk. Menggolongkan hal-hal sebagai tindakan plagiarisme:
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya
Isu-isu
global yang berkaitan dengan plagiat dalam internet, yaitu:
“seminggu
yang lalu atau tepatnya tanggal 5 agustus 2010 pukul 23.40, saat melakukan
pencarian dimana saja artikel kami digunakan, saya menemukan sesuatu yang
menarik. Kami menemukan sebuah website yang memiliki susunan redaksi dan mengusung
nama Koran Anak Indonesia, yang menggunakan setidaknya 21 tulisan dari langit
selatan baik berita maupun artikel dengan mengakui kalau semua tulisan tersebut
merupakan copyright dari Koran Anak Indonesia”.
“Dengan
tindakan seperti itu, maka kami dari langit selatan melihat bahwa tindakan Koran
Anak Indonesia sebagai tindak pelanggaran hak cipta dan karya orang lain atau
dengan kata lain tindak plagiasi.
Aristya Fajrina Dimayanti
2PA08
11512153
Tidak ada komentar:
Posting Komentar