Assalamualaikum


Senin, 13 Januari 2014

Fenomena-Fenomena Plagiat

Plagiat atau plagiarism internet adalah penciplakan atau penggunaan semua karya yang di dapati melalui halaman di internet, menjadikan ide orang lain sebagai hak sendiri tanpa sebarang kredit diberikan kepada penulis asal dan karya asal. Kata ‘plagiat’ itu sendiri berasal dari perkataan bahasa inggris yakni ‘plagiarism’yang terhasil dari pada perkataan latin, ‘plagiarius’, dan perkataan Greek ‘plagion’. Kata ‘plagion’ ini membawa maksud menculik atau mencuri sesuatu atau seseorang. Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, plagiat adalah tidakan mengambil atau pemgambilan karangan orang lain dan disiarkan sebagai karangan sendiri. Di dunia sastra istilah plagiat sudah lama dikenal dan merupakan suatu pelanggaran.
Di dunia maya plagiat sudah sering terjadi, mengapa demikian?hal ini disebabkan karena di dunia maya adalah dunia yang bebas. Maksudnya orang bisa mengakses apa aja saja yang ada di dunia maya. Hal seperti ini banyak disebut juga copy paste dalam dunia maya. Tindakan meng copy-paste ini sudah menjadi hal yang biasa di dunia maya. Hal inilah yang membuat plagiat menjadi satu bagian dari cybercrime. Plagiat di Internet. Terlalu banyak aktivitas plagiat yang boleh dilakukan menerusi Internet. Antara aktivitas plagiat ini kebiasaanya melibatkan teks, perisian komputer, animasi – tidak kira dalam bentuk video, audio, grafik dan sebagainya. Terdapat juga aktivitas plagiat di mana teks daripada artikel, buku, blog, wikipedia dan jurnal ditiru. Beribu-ribu hasil carian seperti artikel, data dan gambar boleh didapati dengan hanya menaip kata kunci dan melakukan satu carian yang mudah. Hasil carian diperoleh dalam masa beberapa saat sahaja. Hasil carian kemudiannya boleh di salin tampel (copy-paste), di muat turun ke dalam komputer sendiri malahan ada yang sanggup bertindak lebih jauh lagi atau dengan membayar bagi mendapatkan salinan karya tersebut. Plagiat merupakan suatu tindakan yang melanggar hak cipta, seperti yang telah dipaparkan dalam undang-undang no 19 tahun 2002.
Jenis-jenis plagiat
Menurut petunjuk teknis pencegahan plagiat UPI yang mengutip dari http://www.u.arizona.edu/~rlo/482/plagiarism.pdf tiga jenis plagiat :
  1. Menggunakan kata-kata orang lain secara persis tanpa membubuhkan tanda kutip beserta rujukannya
  2. Menggunakan kata-kata orang lain, tetapi mengubah beberapa di anatara kata-kata itu atau menyusunnya kembali walaupun disebutkan
  3. Meringkas atau memfrase kata-kata orang lain tanpa mencantumkan rujukannya.

Elemen plagiat

Dalam buku bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Fecilia Utorodewo dkk. Menggolongkan hal-hal sebagai tindakan plagiarisme:
  1. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
  2. Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  3. Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  4. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
  5. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya

Isu-isu global yang berkaitan dengan plagiat dalam internet, yaitu:

“seminggu yang lalu atau tepatnya tanggal 5 agustus 2010 pukul 23.40, saat melakukan pencarian dimana saja artikel kami digunakan, saya menemukan sesuatu yang menarik. Kami menemukan sebuah website yang memiliki susunan redaksi dan mengusung nama Koran Anak Indonesia, yang menggunakan setidaknya 21 tulisan dari langit selatan baik berita maupun artikel dengan mengakui kalau semua tulisan tersebut merupakan copyright dari Koran Anak Indonesia”.

“Dengan tindakan seperti itu, maka kami dari langit selatan melihat bahwa tindakan Koran Anak Indonesia sebagai tindak pelanggaran hak cipta dan karya orang lain atau dengan kata lain tindak plagiasi.


Aristya Fajrina Dimayanti
2PA08
11512153

Tidak ada komentar:

Posting Komentar