Assalamualaikum


Minggu, 11 Oktober 2015

#SIP Etika Menulis Artikel Online




Di zaman yang modern ini banyak sekali artikel-artikel yang di muat di media massa seperti di media elektronik, media cetak ataupun media online atau media internet. Kebanyakkan dari masyarakat baik pribadi maupun kelompok banyak yang tidak mengetahui bagaiamana etika yang baik dalam menulis artikel di internet. Kebanyakkan masyarakat menggunakan media online ini sebagai suatu ekspresi atau cara seseorang untuk mengungkapkan atau berbagi cerita kepada orang lain melalui blognya masing-masing. Biasanya yang ditulis dalam blog seseorang itu berupa artikel. Sebelum seseorang menulis di sebuah artikel, seseorang harus mengetahui etika ataupun kode etik serta bagaimana cara menulis yang baik di sebuah media massa seperti di media cetak, elektronik ataupun media online agar bisa dimengerti orang lain.
Sekarang saya akan menjelaskan tentang etika menulis artikel online. Yang pertama kali akan saya bahas itu adalah mengenai ETIKA


ETIKA ITU APA SIH? Istilah etika itu berasal dari bahasa Yunani Kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti yaitu bisa tempat tinggal biasa atau padang rumput atau kandang habitat atau kebiasaan adat atau watak dan sebagainya. Dalam bentuk jamak ta etha artinya adat kebiasaan. Jadi etika dapat artikan sebagai ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Sedangkan menurut kamus besar Bahasa Indonesia etika yaitu ilmu apa yang baik dan apa yang salah atau buruk, tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Selanjutnya saya akan membahas apa sih media online itu dan karakteristik dari media online itu seperti apa?

MEDIA ONLINE
Media Online (Online Media) adalah media komunikasi yang tersaji secara online di internet. Istilah lainnya adalah digital media dan cyber media. Secara umum, media online adalah sebutan umum untuk sebuah bentuk media (channel, sarana, alat) komunikasi yang berbasis telekomunikasi dan multimedia (komputer dan internet). Dalam pengertian umum ini, media online antara lain portal, website (situs web, blog), radio-online, TV-online, pers online, mail-online, dan media sosial (social media).
Dalam pengertian khusus, media online adalah media komunikasi massa yang tersaji secara online di internet, seperti versi online suratkabar atau majalah dan portal berita online (situs berita). Media online dalam pengertian kedua itu adalah media massa generasi ketiga setelah media cetak (surat kabar, majalah, tabloid) dan media elektronik (radio, televisi, film) (Anonim, 2013).
Karakteristik media online terdiri dari:
1.    Kapasitas luas --halaman web bisa menampung naskah sangat panjang
2.    Pemuatan dan editing naskah bisa kapan saja dan di mana saja.
3.    Jadwal terbit bisa kapan saja bisa, setiap saat.
4.    Cepat, begitu di-upload langsung bisa diakses semua orang.
5.    Menjangkau seluruh dunia yang memiliki akses internet.
6.    Aktual, berisi info aktual karena kemudahan dan kecepatan penyajian.
7.    Update, pembaruan informasi terus dan dapat dilakukan kapan saja.
8.     Interaktif, dua arah, dan ”egaliter” dengan adanya fasilitas kolom komentar, chat room, polling, dan sebagainya.
9.  Terdokumentasi, informasi tersimpan di ”bank data” (arsip) dan dapat ditemukan melalui ”link”, ”artikel terkait”, dan fasilitas ”cari” (search).
10. Terhubung dengan sumber lain (hyperlink) yang berkaitan dengan informasi tersaji.

Dibawah ini, hal-hal penting yang tidak tertulis tetapi saya yakin dapat disetujui oleh para blogger untuk melindungi diri mereka sendiri agar tehrindar dari masalah yang tidak perlu
1.    Mencantumkan sumber
Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk  kategori yang disebut ‘Fair Use’. Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip cantumkan sumber yang ingin kita kutip.
2.    Meminta izin
Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk ke dalam kategori ‘Fair Use’ sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di kemudian hari. Meminta ijin dari pemillik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa izin.
3.   Bebas tetapi tidak melanggar hak orang lain
Jangan karena beranggapan blog ini adalah blog pribadi kita, maka kita bebas menulis dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain.
4.  Sehubungan dengan nomor 3 di atas, apa saja kira-kira yang akan kita sepakati sebagai etika menulis blog bagi sesama blogger di Indonesia? Tuliskan di lembar kesepakatan dan sebagai tanda sepakat, silakan bubuhkan tanda tangan anda pada lembar yang tersedia.
Menurut PRLM (dalam Horison, 2011) terdapat 12 butir kesepakatan etika menulis blog, sebagai berikut:  
1.  Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2.    Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3.   Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4.   Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5.    Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6.    Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7.  Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8.   Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9.  Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10.   Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12.  Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog

SUMBER:

1.    Bertens, K. (2004). Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
2. Horison. (2011). 12 Butir menulis blog. http://www.pikiran-rakyat.com/node/150392 diakses pada tanggal 11 oktober 2015
3. Prihardi, S. D. (2011). Membudayakan etika dalam menulis blog. http://techno.okezone.com/read/2011/06/25/327/472653/membudayakan-etika-dalam-menulis-blog diakses pada tanggal 11 oktober 2015
4.    http://kbbi.web.id/artikel diakses pada tanggal 11 oktober 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar